Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Pasang AIS, Kemenhub Jamin Tidak Ada Kongkalikong

Kementerian Perhubungan menyatakan kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) penting bagi kapal-kapal kecil demi menjamin keselamatan pelayaran.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) penting bagi kapal-kapal kecil demi menjamin keselamatan pelayaran. 

Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengatakan Indonesia akan menerapkan mandatori AIS bagi kapal-kapal nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT dan kapal penangkap ikan berukuran mulai dari 60 GT, meskipun aturan Organisasi Maritim Dunia (IMO) memberlakukan kewajiban itu untuk kapal mulai dari 300 GT. 

"Namun, yang membahayakan keselamatan pelayaran itu justru kapal-kapal di bawah 300 GT," katanya saat membuka diskusi bertema Menilik Kesiapan Penerapan AIS di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Oleh karena itu, lanjut dia, proposal skema pemisahan alur (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia ke IMO sempat disoroti dalam Experts Working Group karena di kedua selat banyak melintas kapal nelayan dan kapal nonkonvensi, yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS.

Agus menampik kecurigaan sebagian pihak yang menyebutkan mandatori pengaktifan AIS melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019 diputuskan untuk memuluskan kongkalikong antara Kementerian Perhubungan dan provider AIS.

Mantan Dirut PT INKA itu menjamin tidak ada kepentingan lain di luar keselamatan pelayaran. Apalagi, selama ini kapal yang mengalami kecelakaan di laut kerap sulit diidentifikasi dan cepat ditemukan karena tidak mengaktifkan AIS. 

"Kami tidak ingin ada 'ekor' di balik keputusan. Semua untuk NKRI. Jangan sampai laut kita tak terjaga, jadi 'hutan rimba'," ujarnya.

Kemenhub, tuturnya, sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak sebelum aturan berlaku efektif mulai 20 Agustus yang diikuti pula dengan penegakan hukum. 

"Kalau law enforcement tidak dilakukan, nanti sak karepe dhewe [semaunya sendiri]. Penegakan hukum tetap kami lakukan, tetapi dengan cara-cara yang bijak," ujarnya.

Seperti diketahui, mulai 20 Agustus kewajiban menyalakan AIS akan berlaku bagi kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di perairan Indonesia. Kapal-kapal ini wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A.

Pada saat yang sama, AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan oleh kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi berukuran minimal 35 GT yang berlayar di perairan Indonesia, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT. 

Kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia pun akan diawasi oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing (port state control officer/PSCO) untuk memastikan pemasangan dan pengaktifan AIS oleh kapal bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper