Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUSAT LOGISTIK BERIKAT : Solusi atau Pembawa Masalah?

Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015 sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat (PLB).
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sebelum meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sebelum meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.85/2015 sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat (PLB).

Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.

Gudang logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean Indonesia.

Sejumlah pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar domestik.

Siswanto Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute (Namarin), menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal pengawasan.

Menurutnya, prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.

“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Halaman Selanjutnya
Lebih Menguntungkan Importir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper