Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) mengaku akan melakukan pemotongan gaji pegawai untuk menghemat biaya operasional lantaran biaya kompensasi untuk pelanggan terkait padamnya listrik mencapai Rp839 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan kompensasi tersebut harus berasal dari biaya operasional, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun penyertaan modal negara (PMN) yang baru saja diterima perseroan.
Adapun selama ini kinerja keuangan PLN selalu minus dan ditutup dengan pembayaran subsidi dari pemerintah. Dengan adanya kewajiban kompensasi tersebut perseroan perlu melakukan penghematan ekstra.
Dia mengatakan dengan terjadinya pemadaman, akan ada pengurangan pendapatan di luar gaji pokok yang diterima pegawai PLN. Setidaknya dengan total 40.000 pegawai, pengurangan gaji tersebut akan sedikit membantu keuangan PLN, khususnya dalam melakukan penghematan lantaran pembayaran kompensasi.
"Iya, makanya harus hemat. Nanti gaji pegawai kurangi, karena gini, di PLN itu ada namanya merit order, kalau kerja gak bagus, potong gaji. Jadi, PLN ada tiga gaji, P1 gaji pokok, P2 dikasih kalau prestasi, dan yang ketiga soal kesejahteraan," katanya, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, pemotongan gaji tersebut akan lebih berhubungan dengan tunjangan kesejahteraan pegawai.
Baca Juga
Sementara itu, PLN memastikan seluruh sistem kelistrikan Jawa-Bali telah normal dengan masuknya listrik dari sejumlah pembangkit berkapasitas total 12.378 megawatt (MW) dan 23 gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) yang telah beroperasi.
Adapun pemulihan beban padam wilayah DKI Jakarta berhasil dilakukan pada Senin (5/8/2019) pukul 17.50 WIB. Sementara itu, pada hari yang sama, pemulihan di wilayah Banten pukul 21.20 WIB dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB.
Hingga Selasa (6/8/2019), beban puncak listrik di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW.
Sebelumnya, PLN juga memberikan informasi terkait adanya kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tariff adjustment.
Kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan non-tariff adjustment, yakni yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik. Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tariff adjustment . Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.