Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah akan melakukan penyelesaian bertahap terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) sebagian bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sigit Hardwinarto, Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan penyelesaian tersebut akan dilaksanakan dalam tiga periode. Pada periode pertama, pihaknya akan menyelesaikan PKTH di 74 Kabupaten.
"Luasan PKTH yang akan diselesaikan 179.145 hektare [ha]," kata Sigit di Jakarta, Senin (5/7/2019).
Pola penyelesaian yang akan dilakukan untuk periode pertama adalah melalui perubahan batas kawasan hutan seluas 109.960 ha, perhutanan sosial seluas 69.176 ha, dan resettlement seluas 8 ha.
"Ini sudah dilakukan tata batasnya untuk 74 kabupaten. Ditargetkan pada bulan ini proses tata batasnya sudah selesai," lanjutnya.
Selanjutnya, pada periode kedua, pihaknya akan melakukan penyelesaian PKTH pada 56 kabupaten dengan luasan 151.212 ha dengan skema penyelesaian melalui perubahan batas kawasan hutan seluas 94.702 ha, perhutanan sosial seluas 56.503 ha, dan resettlement seluas 7 ha.
Baca Juga
Sigit berharap proses penyelesaian PKTH pada tahap kedua dapat selesai pada Desember 2019.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pelepasan kawasan hutan untuk areal permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umumnya seluas seluas 264.579 ha.