Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Mendapatkan Nomor MMSI untuk Mengaktifkan AIS

Indonesia National Shipowners' Association (INSA) Tarakan sempat mengemukakan kekecewaan karena sosialisasi yang kurang lengkap menyangkut penetapan nomor Maritime Mobile Services Identities (MMSI) untuk mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) kapal.
Kapal pandu menunggu kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal pandu menunggu kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Shipowners Association (INSA) Tarakan sempat mengemukakan kekecewaan karena sosialisasi yang kurang lengkap menyangkut penetapan nomor Maritime Mobile Services Identities (MMSI) untuk mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) kapal.

Ketua DPC INSA Nuryono Ruata mengatakan banyak anggota INSA Tarakan yang tidak tahu soal perlunya registrasi online untuk mendapatkan nomor MMSI.

Karena keterbatasan pengetahuan, banyak pemilik kapal memasukkan nomor contoh yang ada di manual. Alhasil, AIS tidak dapat diaktifkan.

Para pemilik kapal baru mendapat penjelasan belakangan bahwa nomor MMSI bisa didapatkan secara online. Beberapa pemilik kapal pun harus membeli lagi perangkat AIS karena perangkat yang telanjur salah nomor tidak dapat diatur ulang.

Berikut ini prosedur bagi pemilik kapal yang ingin mengajukan permohonan penetapan nomor MMSI, sebagaimana dipaparkan oleh Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran Dian Nurdiana baru-baru ini:

1. Badan usaha mengajukan permohonan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq Direktur Kenavigasian.

2. Pemohon melakukan registrasi secara online dengan login ke website aplikasi onlinee-licensing pada alamat http://hubla.dephub.go.id:82/e-licensing untuk mendapatkan username dan password, yang notifikasinya akan diperoleh melalui e-mail pemohon.

3. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan penetapan MMSI kapal dengan meng-input data dan meng-upload persyaratan lengkap secara online melalui aplikasi e-licensing. Persyaratan itu mencakup fotokopi surat izin Stasiun Radio Kapal dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), fotokopi akta pendirian perusahaan, keanggotaan AAIC (Accounting Authority Identification Code),
buku Laporan Hasil Pemeriksaan Radio Kapal (Untuk perseorangan fotokopi KTP, gross akte kapal).

4. Pemohon menerima notifikasi penetapan MMSI melalui e-mail dan langsung mencetak sendiri.

5. Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran memberikan e-signature pada surat penetapan permohononan MMSI melalui aplikasi online.

6. Kepala Seksi Operasi melakukan verifikasi dan validasi secara online serta meneruskan hasilnya ke Kasubdit melalui aplikasi e-licensing.

7. Petugas operator melakukan pemeriksaan data dan kelengkapan permohonan secara online melalui aplikasi e-licensing serta meneruskan kepada kepala seksi.

8. Ditjen Hubla melaporkan/notifikasi ke OSS setelah izin terbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper