Bisnis.com, BOGOR -- Pemerintah berencana menambah jumlah AIS base station sejalan dengan penerapan kewajiban mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) bagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia mulai 20 Agustus.
Berdasarkan data Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, saat ini baru 40 dari 152 stasiun radio pantai (SROP) yang dilengkapi AIS base station.
Padahal, fasilitas itu penting untuk memonitor AIS kapal. Menggunakan pancaran VHF, AIS bekerja dengan mengirim informasi kapal, seperti identitas, posisi, arah, kecepatan, dimensi, konsep, dan jenis kapal, serta informasi kargo, ke kapal lain dan base station, yakni SROP dan vessel traffic system (VTS).
Direktur Kenavigasian Basar Antonius mengatakan 25 Distrik Navigasi sudah menganggarkan pengadaan AIS base station pada SROP pada 2020.
"Realisasinya memang bergantung pada dana pemerintah [yang disetujui DPR], tetapi pagu indikatif sudah masuk," ujarnya di sela-sela sosialisasi kewajiban pengaktifan AIS pada kapal di Sentul, Bogor, Kamis (1/8/2019).
Berdasarkan rapat kerja Ditjen Perhubungan Laut dengan Komisi V DPR pada pertengahan Juni, legislatif menyetujui pagu indikatif senilai Rp61,9 miliar untuk program pengadaan di bidang telekomunikasi pelayaran, antara lain pengadaan AIS base station.
Baca Juga
AIS base station akan dibangun pada SROP Namlea, Sanana, Labuhan Lombok, Selat Panjang, Tembilahan, Jayapura, Kolaka, Maumere, Palopo, Jambi, Muara Sabak, Tanjung Pandan, Tapak Tuan, Ulee Lhee, Meulaboh, Tanjung Santan, Gunung Sitoli, Manokwari, Sipora, Sikakap, Natuna, Tanjung Balai Karimun, Saumlaki, Manado, dan Tahuna.
Seperti diketahui, kewajiban menyalakan AIS akan berlaku bagi kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di perairan Indonesia. Kapal-kapal ini wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A.
Pada saat yang sama, AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan oleh kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT yang berlayar di perairan Indonesia, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT.