Bisnis.com, JAKARTA - Sejak diterapkan tahun lalu, dua jenis insentif baik itu tax holiday maupun tax allowance ramai diminati pada investor.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai Rabu (31/7/2019), total rencana investasi yang akan menggunakan skema tax holiday mencapai Rp354,7 triliun sedangkan tax allowance mencapai Rp285,8 triliun.
"Tak hanya rencana investasi, mereka juga akan menghasilkan penyerapan tenaga kerja mencapai 22.037," kata Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, Rabu (31/7/2019).
Yunirwansyah mengungkapkan sektor-sektor yang cukup ramai diminati oleh para investor beranega ragam mulai dari infrastruktur ekonomi (listrik) hingga industri kimia dasar organik yang berasal dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara.
Adapun untuk tax allowance, dengan rencana investasi sebesar Rp285,8 triliun, sampai kemarin realisasi investasi yang sudah masuk mencapai Rp181,6 triliun.
Namun demikan, jika melihat dari sisi surat keterangan (SK) fasilitas hanya 71 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Padahal total wajib pajak yang menerima fasilitas itu sebanyak 140 wajib pajak.