Bisnis.com, MANGUPURA – Pemerintah tengah mematangkan aturan turunan PP No.45/2019 terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku usaha padat karya, vokasi, serta riset dan perkembangan.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah memaparkan bahwa aturan turunan mengenai super deduction tax vokasi maupun R&D memuat sejumlah konsep tentang pemberian insentif tersebut. Dalam konsteks vokasi misalnya, aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) memuat tiga poin utama.
Pertama, subjek penerima yang mencakup wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja atau pemagangan. Selain itu, subjek pajak penerima insentif harus memliki perjanjian kerja sama dengan SMK, MA kejuruan, perguruan tinggi diploma, BLK, hingga instansi pemerintah di bidang ketenegakerjaan.
Tak hanya itu, WP badan penerima insentif juga tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.
Kedua, aturan itu juga memperinci pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% yang meliputi 100% dari biaya yang dibebankan sehubungan dengan kegiatan vokasi serta 100% tambahan dari kegiatan vokasi.
Ketiga, bentuk kegiatan vokasi yang dijalankan misalnya praktik kerja dan pemagangan yang dilakukan WP di tempat usaha WP dalam negeri, temasuk pembelajaran di MA Kejuruan, SMK, hingga BLK.
“Prosedurnya, WP menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission [OSS] dengan melampirkan perjanjian kerja sama paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja pemagangan, atau pembelajaran dilakukan,” ungkap Yunirwansyah, Rabu (31/7/2019).
Adapun jenis biaya yang bisa dibebankan terkait pengurangan penghasilan bruto tersebut di antaranya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya termasuk listrik, air, bahan bakar, hingga biaya pemeliharaan untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, jenis biaya yang dimaksudkan dalam ketentuan itu juga mencaakup instruktur (pengajar maupun pembelajaran), barang atau bahan yang diperlukan untuk praktik vokasi, hingga honorarium atau gaji yang diberkan kepada peserta didik atau pemagangan.