Bisnis.com, JAKARTA – Hingga hari ini, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diundangkan sejak 26 Juni 2019 belum juga terbit.
Seperti yang diketahui sebelumnya, PP ini memberikan pengurangan penghasilan neto sampai 60% bagi padat karya yang tidak mendapatkan fasilitas fiskal, penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya penyelenggaraan vokasi, sedangkan R&D paling tinggi 300% dari biaya penyelenggaraan R&D.
Namun, hingga saat ini masih belum diketahui bagaimana pemerintah mengimplementasikan PP tersebut.
Sesuai dengan amanat Pasal 30, PP tersebut masih membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih lanjut mengenai pengurangan penghasilan bruto yang diberikan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menerangkan PMK tersebut masih diharmonisasikan dengan kementerian terkait.
Adapun kementerian-kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga
"Kita juga sudah berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo supaya rumusan teknis dalam PMK nanti dapat efektif dan applicable. Ditunggu saja," ujar Hestu, Senin (29/7/2019).
Meski demikian, Hestu mengatakan pihaknya sedang mengusahakan agar PMK tersebut bisa diselesaikan pada Agustus tahun ini.