Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemanfaatan Biodiesel : Pemerintah Beri Keringanan untuk Tiga Konsumen Ini

Pemerintah masih memberikan relaksasi penggunaan biodiesel pada tiga konsumen yang diwajibkan memanfaatkan bahan bakar nabati tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI), PT PLN (Persero), dan untuk alat utama sistem persenjataan (alutsista). 
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah masih memberikan relaksasi penggunaan biodiesel pada tiga konsumen yang diwajibkan memanfaatkan bahan bakar nabati tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI), PT PLN (Persero), dan untuk alat utama sistem persenjataan (alutsista). 

Asisten Deputi Produktivitas Energi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Andi Novianto mengatakan pemerintah masih melakukan audit keuangan pada kinerja PLN untuk menentukan apakah relaksasi penggunaan biodiesel tersebut masih dapat diterapkan atau tidak. Selain itu, penggunaan biodiesel pada alutsista juga dilakukan dan masih dikaji apakah bisa dipersempit menjadi hanya pada kapal laut saja. 

Sementara itu, PTFI mendapat relaksasi karena mengalami hambatan dalam penggunaan B20 ketika digunakan di ketinggian 4.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). 

"Kita dorong ke kereta api, ke listrik, tapi memang sekarang masih dapat relaksasi dengan diperbolehkan menggunakan B0," katanya, Rabu (31/7/2019). 

Adapun berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain, Indonesia akan mulai menggunakan B30 pada 2020. 

Sektor yang diwajibkan memanfaatkan biodiesel sebagai bahan bakar yakni pelayanan umum (public service obligation/PSO), transportasi non-PSO, industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Masing-masing sektor tersebut diwajibkan memanfaatkan mandatori biodiesel sebesar 15 persen pada 2015, 20 persen pada 2016, 30 persen pada 2020, dan 30 persen pada 2025. 

Khusus untuk pemanfaatan pembangkit listrik, pada 2015 sudah ada kewajiban menggunakan biodiesel 25 persen dan akan meningkat hingga 30 persen pada 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper