Wakaf tunai disebut memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp40,5 triliun-Rp75 triliun per tahunnya.
BWI bersama Kementerian Keuangan pun mengembangkan cash wakaf linked sukuk (CWLS) dalam rangka memaksimalkan wakaf tunai.
Dalam skemanya, dana wakaf tunai yang dikumpulkan dari masyarakat bakal diinvestasikan lewat sukuk negara.
Imbalan dari sukuk tersebut bakal digunakan untuk membiayai pembangunan yang memiliki dampak bagi masyarakat secara luas.
Masyarakat yang memberikan wakaf tunai atau yang disebut wakif tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang disalurkan.
Namun, dana yang terkumpul dari wakif bisa secara permanen dimanfaatkan oleh pengelola wakaf ataupun temporer.
Apabila wakif mewakafkan uang sebesar Rp5 juta atau lebih tinggi, maka dalam 5 tahun uang tersebut akan kembali kepada wakif, sedangkan imbalan dari sukuk dipergunakan oleh pengelola wakaf atau yang disebut nadzir untuk pengembangan aset.
Meski demikian, penerapan wakaf tunai bukannya tanpa hambatan. Dana wakaf tunai hingga saat ini masih mencapai Rp15 miliar, di bawah Rp50 miliar sebagaimana yang ditargetkan.
Untuk diketahui, wakaf tunai baru akan disalurkan ke dalam sukuk negara apabila sudah mencapai Rp50 miliar. (Bersambung halaman berikutnya)