Peran Wakaf di Indonesia Belum Optimal
Meski potensinya cukup besar sebagaimana yang telah disebutkan di atas, wakaf di Indonesia terbilang masih belum optimal.
Berdasarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, tanah wakaf di Indonesia mencapai 435.768 kavling tanah dengan luas mencapai 4,2 juta hektare.
Meski luas, penggunaan aset wakaf masih terfokus pada sektor yang kurang produktif. Catatan MEKSI 2019-2024 menyebutkan bahwa penggunaan tanah wakaf di Indonesia 75% digunakan untuk pembangunan masjid, 14% untuk pendidikan, dan 5% untuk pemakaman.
Menyalurkan wakaf tunai menuju sektor yang produktif pun masih menjadi tantangan karena masyarakat sendiri masih belum familiar dengan wakaf tunai dan hanya mengenal wakaf yang berbentuk harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Lebih lanjut, banyak nadzir di Indonesia masih belum tersertifikasi, kualitas dan kuantitas SDM-nya pun masih tergolong rendah. Pengelolaan wakaf oleh perseorangan pun hingga saat ini masih dominan.
MEKSI 2019-2024 mencatat 66% nadzir di Indonesia merupaka nadzir perseorangan, 16% nadzir organisasi, sedangkan 18% adalah nadzir berbadan hukum. Hanya 16% dari seluruh nadzir yang bekerja secara penuh waktu.
Penerapan CWLS pun hingga saat ini juga masih belum menyasar sektor ritel dan masih menyasar pada institusi. Saat ini, CWLS ritel yang sedang dikembangkan pun masih akan menyasar nasabah bank syariah dan karyawan BUMN. (Bersambung halaman berikutnya)