Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Alokasikan Rp810 Miliar untuk Pengembangan Terminal Tipe A

Kementerian Perhubungan mengalokasikan dana Rp810 miliar untuk mengembangkan 20 terminal tipe A pada 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kiri) meninjau proyek Terminal Demak, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2019). Terminal ini merupakan salah satu dari 20 rencana pengembangan terminal tipe A. /Bisnis-Hafiyyan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kiri) meninjau proyek Terminal Demak, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2019). Terminal ini merupakan salah satu dari 20 rencana pengembangan terminal tipe A. /Bisnis-Hafiyyan

Bisnis.com, DEMAK—Kementerian Perhubungan mengalokasikan dana Rp810 miliar untuk mengembangkan 20 terminal tipe A pada 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pihaknya mengalokasikan dana sekitar Rp810 miliar untuk mengembangkan 20 terminal tipe A pada tahun depan. Sebagian besar proyek tersebut merupakan revitalisasi, sedangkan yang pembangunan baru ada 4 terminal.

“Dari 20 itu, sebagian besar revitalisasi. Karena lahan dan bangunan sudah ada, tinggal kita rehabilitasi,” ujarnya di sela peninjauan proyek Terminal tipe A Demak, Sabtu (27/7/2019).

Keempat terminal tipe A yang pembangunannya dimulai dari nol adalah Terminal Anak Air di Padang Sumatera Barat, Terminal Palopo di Sulawesi Selatan, Terminal Demak di Jawa Tengah, dan Terminal Entrop di Papua. Pengembangan baru ini membutuhkan dana sekitar Rp50-an miliar per terminal.

Budi mengungkapkan, sebetulnya Kemenhub berencana merevitalisasi 40 terminal menjadi tipe A. Namun, dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk proyek kereta api (KA) ternyata tidak diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan dipakai ke proyek terminal.

Berdasarkan catatan Bisnis, ada 12 proyek KA Kemenhub pada 2019 yang dibiayai SBSN dengan alokasi dana Rp7,3 triliun.

“Sebetulnya kita mau memperbaiki 40 terminal dengan total anggaran Rp1,1 triliun. Tetapi ternyata anggaran dari Kementerian Keuangan yang SBSN dari KA tidak bisa dipindah,” imbuhnya.

Kendati demikian, Budi meyakini ke depannya Kemenhub dapat memenuhi target merevitalisasi 40 terminal menjadi tipe A, bahkan lebih. Dengan demikian, perjalanan menggunakan bus kian nyaman.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, pemerintah mendorong pengadaan angkutan massal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bepergian. Di antara sejumlah fasilitas transportasi umum yang ada, bus belum menjadi favorit.

Pamor bus masih kalah mentereng dengan pesawat dan kereta api sebagai pilihan utama masyarakat. Oleh karena itu, untuk menyamankan penggunaan bus, pemerintah berupaya membenahi terminal menjadi kelas A.

Terminal Tipe A memiliki fasilitas dan bangunan layaknya bandara, sehingga masyarakat semakin tertarik menggunakan angkutan massal. Selain itu, para pelaju memiliki berbagai pilihan dalam bepergian.

Kemenhub dalam jangka panjang berencana mengembangkan 50 terminal tipe A di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Tegaskan Aturan
Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk membuat peraturan tegas mengenai Perusahaan Otobus (PO) yang enggan menggunakan fasilitas terminal. Hal ini bertujuan agar aktivitas PO terpusat di terminal, sehingga dapat berintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Menhub Budi Karya mengatakan, selama ini masih ada PO yang nakal karena memilih untuk tidak ke terminal. Bus tersebut malah mengangkut penumpang di pinggir jalan.

“Pengalaman yang ekstrim seperti di Tasikmalaya, PO tidak menggunakan terminal. Kemenhub akan membuat satu regulasi yang lebih lugas, memeringati, bahkan bukan tidak mungkin cabut izinn PO [yang melanggar],” ujarnya.

Terminal bertujuan mengintegrasikan sejumlah moda transportasi darat. Dengan demikian, penumpang yang menggunakan bus dapat melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan dengan kendaraan lain yang lebih kecil.

Bila tempat berhenti bus dan angkot terpisah jauh, hal ini akan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bepergian.

Sebelumnya, untuk mengatur persoalan terminal, Kemenhub sudah mengundangkan Peraturan Menteri (Permen) no.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Budi menuturkan, permasalahan PO yang mangkir dari terminal harus segera dientaskan agar moda transportasi umum darat dapat berjalan lebih baik. Di sisi lain, hal tersebut mengurangi kemacetan.

“Karena tidak singgah di terminal, bus akan berhenti sesuka hati di sejumlah titik, sehingga menimbulkan kemacetan. Penumpang juga kurang nyaman karena harus terburu-buru naik ke bus [karena berhenti di jalan raya],” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper