Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka penawaran lelang reguler empat blok atau Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi Konvensional tahap III 2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan strategi lelang reguler tahap III kali ini berbeda dari lelang WK migas tahap II ataupun I 2019.
“Kami minta Dirjen Migas datangi calon kontraktor kontrak kerja sama [KKKS] yang kira-kira berminat pada blok yang akan kami tawarkan,” tuturnya, dalam pengumuman lelang blok migas konvensional tahap III 2019, Jumat (26/7/2019).
Dengan begitu, pemerintah berharap sebelum wilayah kerja ditawarkan, pihaknya sudah mendapatkan tanggapan mengenai daya tarik blok migas tersebut.
“Investor mau lihat lebih dalam dan nantinya bisa ikut partisipasi dalam penawaran WK yang kalau berminat akan masukkan tawarannya,” tambahnya.
Adapun keempat WK yang ditawarkan yakni, WK East Gebang, WK West Tanjung I, WK Belayan I serta WK Cendrawasih VIII. Keempat area yang ditawarkan merupakan WK eksplorasi.
Untuk WK East Gebang, lokasi terletak di lepas pantai (offshore) Sumatera Utara dengan luas wilayah 4.213,93 km2. Kementerian ESDM memasang nilai minimum komitmen pasti (KP) eksplorasi 3 tahun pertama, yakni studi G&G serta akuisisi dan pemrosesan seismik 3D 400 km2, ditambah minimum bonus tanda tangan senilai US$2,5 juta.
WKWest Tanjung I, terletak di onshore Kalimantan Tengah dengan luas wilayah 5.459,15 km2. Minimum KPi eksplorasi 3 tahun pertama yakni, studi G&G dan akuisisi serta pemrosesan seismik 2D 600 km2, ditambah minimum bonus tanda tangan senilai US$2,5 juta.
Selanjutnya, WK Belayan I, terletak di onshore Kalimantan Timur dengan luas wilayah 5.276,28 km2. Minimum KP Eksplorasi 3 tahun pertama, yakni studi G&G dan akuisisi serta pemrosesan seismik 3D 400 km2, ditambah minimum bonus tanda tangan sebesar US$2,5 juta.
Terakhir, WK Cendrawasih VIII, terletak di offshore Papua dengan luas wilayah 5.612,42 km2. Minimum KP Eksplorasi 3 tahun pertama, yaitu studi G&G dan akuisisi serta pemrosesan seismik 2D 2.000 km2, ditambah minimum bonus tanda tangan sebesar US$2,5 juta.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Dirjen ESDM Djoko Siswanto mengatakan wilayah kerja yang disiapkan untuk lelang WK Migas Konvensional Tahap III/2019 telah melalui proses administrasi sesuai aturan dan juga rekomendasi pemda untuk mendapat pertimbangan teknis.
“Bentuk kontrak bagi hasil dan syarat dan ketentuan sudah ditetapkan. Dalam prosesnya telah dapat pertimbagan SKK Migas. Skema yang digunakan gross split,” katanya.