Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VTS Turunkan Risiko Kecelakaan Kapal

Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran dan alur pelayaran serta mendorong efisiensi bernavigasi. Keberadaannya menurunkan risiko kecelakaan kapal.
Kapal pemandu milik PT Jasa Armada Indonesia menarik kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Endang Muchtar
Kapal pemandu milik PT Jasa Armada Indonesia menarik kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (11/10)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran dan alur pelayaran serta mendorong efisiensi bernavigasi. Keberadaannya menurunkan risiko kecelakaan kapal.

Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku, di setiap VTS telah ditetapkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS. Di beberapa lokasi juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalulintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.

Menurut Direktur Kenavigasian Basar Antonius, pada dasarnya setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS. Lebih lanjut  VTS juga akan memberikan layanan Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi serta Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalu lintas.

“INS disampaikan dalam bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas permintaan kapal. Adapun stasiun VTS akan melaksanakan broadcasting informasi minimal sebanyak tiga kali dalam sehari,” ujar Basar dalam siaran pers, (24/7/2019).

Basar menjelaskan, isi berita yang disampaikan VTS a.l. siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi layanan dan partisipasi VTS, berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan, contohnya mengenai navigational warning terkait dengan kondisi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kondisi alur pelayaran, dan bahaya navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS. Kemudian, siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.

“Sebelum kapal masuk dan/atau keluar alur pelayaran, kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan dalam SOP dan kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS juga akan melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar,” jelasnya.

Setelah berkomunikasi dengan VTS, lanjut Basar, komunikasi dengan pandu bisa dilaksanakan, di mana VTS akan mengalihkan layanan kepada pandu. 

“Jadi komunikasi secara umum dilaksanakan oleh Stasiun VTS atau Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pandu hanya sebatas terkait dengan kegiatan pemanduan,” kata Basar.

Lebih lanjut, Basar mengatakan pemberian layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Adapun penarikan jasa PNBP dimaksud dilakukan guna peningkatan keandalan operasional VTS, seperti yang sudah diberlakukan pada 21 lokasi pelabuhan yang memiliki VTS, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni.

“Apabila terkendala dengan lokasi, sebaiknya pengguna jasa dapat berkoordinasi dengan kantor Distrik Navigasi atau VTS/SROP setempat sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran, misalnya dalam hal pengiriman nota tagihan atau billing melalui emaildan kemudahan lainnya,” kata Basar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper