Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPPSPAM : Kajian Tambahan Tugas dan Fungsi Tuntas 2 Bulan Lagi

Penambahan tugas dan fungsi sejalan dengan rencana Kementerian PUPR memperkuat aspek kelembagaan BPPSPAM agar peningkatan akses air minum bisa dipercepat.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menargetkan kajian penambahan tugas dan fungsi organisasi bisa rampung dalam 2 bulan mendatang.

Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara Henry M. Limbong mengatakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada pekan lalu telah meminta agar badan itu menyusun kajian terkait dengan tugas dan fungsi tambahan yang perlu diberikan kepada organisasi.

Penambahan tugas dan fungsi sejalan dengan rencana Kementerian PUPR memperkuat aspek kelembagaan BPPSPAM agar peningkatan akses air minum bisa dipercepat.

"Kajiannya tuntas 2 bulan lagi. Kami belum tahu apa saja [tugas dan fungsi] yang baru. Gambarannya mungkin akan seperti BPJT [Badan Pengatur Jalan Tol], tapi tidak juga sama persis," ujar Henry kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).

Saat ini, tugas dan fungsi BPPSPAM diatur dalam Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2016 tentang BPPSPAM. Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM. Pengaturan lebih terperinci terkait dengan operasional BPPSPAM diatur lewat Peraturan Menteri PUPR No. 36 Tahun 2016.

Berdasarkan payung hukum tersebut, BPPSPAM bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau daerah.

Untuk mendukung tugas tersebut, BPPSPAM memilki fungsi penilaian kinerja perusahaan air minum, fasilitasi kerja sama, dan pemberian rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan SPAM dan pemenuhan pelayanan kepada pelanggan.

Dua fungsi BPPSPAM yang direncanakan yakni melakukan persiapan dan perencanaan proyek SPAM. BPPSPAM juga bakal bisa mengawasi penyelenggaraan SPAM.

Henry mengatakan bahwa penambahan tugas dan fungsi bakal sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015. Proses revisi payung hukum dan penambahan tugas dan fungsi ditargetkan rampung tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper