Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengelola subsidi supaya tepat sasaran dan tidak melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Hal ini berkaca pada realisasi subsidi pada tahun 2018 yang membengkak cukup dalam.
Seperti diketahui, realisasi subisdi pada 2018 mengalami kenaikan yang cukup signifikan akibat terpapar amukan harga minyak mentah yang naik cukup signifikan. Alhasil, pemerintah kemudian memutuskan untuk menambah alokasi anggaran untuk subsidi Solar yang kemudian mengakibatkan realisasi subsidi mencapai Rp156 triliun menjadi Rp216 triliun.
“Pemerintah perlu meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi peningkatan subsidi yang signifikan dengan kebijakan yang konsisten,” kata pimpinan Badan Anggran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam sebuah rapat, Selasa (23/7/2019).
Adapun dengan penetapan harga ICP yang masih pada kisaran US$60 - US$70 dan perkiraan lifting migas di angka 1,8 juta - 2,1 juta barel akibat ketidakstabilan global dan produksi dalam negeri memengaruhi kebijakan pengalokasian subsidi energi 2020.
Panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR telah meminta pemerintah menerapkan kebijakan subsidi energi yang tetap pada tahun anggaran 2020. Banggar juga menekankan jika dalam proses pelaksanaan realisasi subsidi di atas pagunya, pemerintah diminta tidak sungkan untuk menaikan harga dari bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG yang disubsidi oleh APBN.
"[Kebijakan ini dilakukan] untuk mengurangi risiko kurang bayar subsidi tidak ada lagi pada tahun berikutnya," kata anggota Banggar dari Fraksi Golkar John Kenedy Aziz belum lama ini.
Selain dua poin tersebut, Banggar juga meminta pemerintah supaya mengupayakan penyaluran LPG tabung 3 Kg lebih tepat sasaran. Mekanisme pendistribusiannya mencakup by name by address, sehingga ke depannya LPG bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Adapun berdasarkan laporan panja di Banggar tersebut baik pemerintah maupun Banggar telah menyepakati empat aspek terkait subsidi tersebut. Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar. Kedua, subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG 3 kg.
Ketiga, mengupayakan penyaluran LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan efektivitas anggaran.
Keempat, meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi.