Bisnis.com, JAKARTA – Polemik laporan keuangan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memasuki babak baru. Pasalnya, setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan hasil pemeriksaannya ke DPR.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan bahwa dengan penyerahan LHP Garuda Indonesia ke DPR, maka LHP tersebut sudah bisa dibuka untuk publik. Dengan demikian, diharapkan institusi-institusi terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami sudah serahkan kepada DPR, dengan demikian kasus yang menghebohkan ini sudah menjadi domain publik. Jadi bukan hal yang rahasia lagi,” kata Achsanul saat ditemui Bisnis.com di DPR, Senin (22/7/2019).
Achsanul merinci, dari hasil pemeriksaan yang disampaikan ke DPR, lembaga auditor negara setidaknya mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, perjanjian kerja sama antara PT Citilink dan PT Mahata Aero Technology yang dianggap tidak sah, sehingga perlu dibatalkan.
Kedua, mekanisme penerimaan pembukaan terhadap efek dari kerja sama tersebut senilai US$230 juta yang sudah dibukukan sebagai penerimaan agar dikoreksi.
“Sehingga Garuda harus melakukan restatement terhadap laporan keuangan pada 2018,” tegas Achsanul.
Sementara itu yang ketiga, BPK juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengevaluasi kantor akuntan publik (KAP) yang sudah melakukan pemeriksaan ke perusahaan penerbangan milik negara itu.
Adapun dalam hasil audit yang diterima Bisnis.com, BPK setidaknya menemukan dua masalah terkait kerja sama antara Citilink dengan Mahata Aero Technology.
Pertama, perjanjian kerja sama CI dengan MAT tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang mencakup kedudukan para pihak dan objek perjanjian.
BPK menyebut perjanjian kerja sama layanan konektivitas dalam penerbangan Nomor CITILINK/JKTDSOG/PERJ-6248/1018 beserta seluruh perubahannya, disebutkan Direktur Utama Citilink hanya bertindak atas nama perusahaan dan tidak dinyatakan bahwa Dirut Citilink mendapatkan kuasa dari Garuda Indonesia Aiarlines (GIA), sehingga yang mengaitkan diri dalam perjanjian tersebut hanya Citilink dan Mahata.
“Oleh karena itu GIA dan SA tidak memiliki kedudukan hukum. Termasuk tidak memiliki hak dan kewajiban perjanjian kerja sama layanan konektivitas tersebut,’ tulis laporan yang dikutip Bisnis.com.
Kedua, BPK juga menemukan kejanggalan dalam kerja sama layanan konektivitas dan In-Flight Entertainment (IFE) yang belum bersifat final. Dalam hal itu, BPK menganggap, perjanjian masih akan dilakukan dengan adendum dan salah satunya belum mengatur detail mengenai hak dan kewajiban Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Mahata Aero Technology.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pembekuan Izin selama 1 tahun terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI) dan pringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited.