Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan menjadikan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor perawatan pesawat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi biaya operasional maskapai.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP No. 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Adapun, keberhasilan dalam merevisi kedua PP tersebut membuka peluang untuk dibukanya KEK di sektor jasa, salah satunya perawatan pesawat (maintenance repair overhaul/MRO).
"KEK tersebut memungkinkan kita memberikan insentif fiskal. Sudah sejauh itu kita memikirkan dalam rangka mengurangi biaya dan mendorong efisiensi biaya operasional maskapai," kata Susiwijono, Senin (22/7/2019).
KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada pembangun dan pengelola serta investor. Adapun, KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi yaitu industri dan pariwisata.
Susiwijono berpendapat melalui KEK tersebut akan tercipta ekosistem yang kondusif bagi industri penerbangan. Hasilnya, pertumbuhan sektor penerbangan di Tanah Air bisa berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang membuka kemungkinan untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor atas impor suku cadang dan peralatan pendukung untuk perawatan pesawat.
Susiwijono menuturkan langkah tersebut berdasarkan usulan dari maskapai. Jika bisa dilakukan, diklaim bisa secara signifikan mengurangi biaya perawatan hingga 8 persen.