Tindak Lanjut Rekomendasi Kemenkes
Bambang menambahkan apabila rekomendasi dan rekomendasi hasil penilaian ulang review kelas rumah sakit tidak ditindaklanjuti, maka Kementerian Kesehatan akan menggunakan penetapan kelas rumah sakit berdasarkan hasil rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Rekomendasi penetapan kelas RS dijadikan sebagai dasar perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS untuk pembayaran INA-CBG's," ujarnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’aruf menuturkan rekomendasi hasil review RS yang dikeluarkan oleh Kemenkes merupakan bagian tindak lanjut dari audit BPKP untuk memastikan bahwa pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Permenkes No.56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS yang mengatur soal standar masing-masing kelas RS.
"Kami tentu mengapresiasi upaya Kemenkes untuk memastikan pembiayaan JKN ini berjalan sesuai amanah UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujarnya.
Dampak dari penyesuaian kelas ini yakni adanya perbedaan besaran biaya tarif yang akan dibayarkan BPJS sesuai dengan aturan berlaku. "Pembiayaan mesti mengedepankan efisien dan efektif karena pembiayaan JKN ini mesti bisa sustain," katanya.
Pihaknya masih menunggu penetapan dari hasil rekomendasi penyesuaian kelas ini hingga 28 hari mendatang. "Baru tanggal 1 September bisa dieksekusi kalau tidak ada sanggahan," ucap Iqbal.