Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan
Kendati demikian, 615 RS yang mengalami penurunan kelas dari A ke B, B ke C, dan C ke D ini akan berdampak pada besaran tarif pembayaran oleh BPJS Kesehatan.
Adapun, besaran tarif pembayaran klaim BPJS kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomer 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Besaran klaim tiap kelas berbeda, antara rawat inap, besaran tindakan RS tiap kelas juga beda. Ini sesuai dengan aturan," ucapnya.
RS dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas RS dengan menyampaikan alasan keberatan.
Sebanyak 615 RS ini diberikan tenggat masa sanggah pada 12 Agustus mendatang atau 28 hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
RS pun bisa mengajukan usulan naik kelas kembali jika terpenuhi persyaratan minimal untuk SDM, sarana prasarana dan alat kesehatannya.
"RS yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kelas RS," tuturnya.