Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi kepada 615 rumah sakit (RS) di Indonesia untuk penyesuaian kelas pelayanan BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan rekomendasi penyesuaian kelas itu didasari oleh hasil review kelas kepada RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Terdapat 2.155 RS yang di-review, dan sebanyak 615 di antaranya menerima rekomendasi penyesuaian kelas.
Pelaksanaan review RS inididasari oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/373/2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.
Pelaksaan review kelas rumah sakit berdasarkan laporan BPJS Kesehatan dimana satu kali dalam setahun pada akhir Juni terhadap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit pada saat BPJS Kesehatan melakukan kredensial atau re-kredensial.
"Kriteria penilaian terdiri atas kriteria Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit untuk rumah sakit umum," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2019).
Adapun kriteria SDM yang menjadi penilaian review kelas meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan, dan apoteker sesuai dengan standar klasifikasi rumah sakit. Kriteria SDM untuk masing-masing kelas rumah sakit dikelompokan menjadi 2 jenis yaitu mayor dan minor.
Penilaian reviu kelas rumah sakit berdasarkan kriteria sarana, prasarana, dan peralatan mengacu pada update data yang telah di-input rumah sakit dalam ASPAK (Aplikasi Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan)
Untuk sarana, penilaian didasari oleh pemenuhan persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit yang harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.
Untuk prasarana, penilaian didasari oleh ketersediaan sumber listrik, sumber air, pengolahan limbah, sentral gas medik dan vakum medik, penanggulangan bahaya kebakaran (APAR, hidran), sistem komunikasi (SST, PABX, jaringan internet), boiler, lift (jika ada), dan ambulan (transport, gawat darurat, dan kereta jenazah).
Penilaian juga didasarkan alat kesehatan yakni ketersediaan jenis alat kesehatan untuk setiap ruangan pelayanan sesuai.
"Hasil review, terdapat 615 RS yang mengalami penyesuaian ini tak berpengaruh pada kewenangan kliniknya," kata Bambang.