Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajukan PK, Kementerian LHK Konsultasi Dengan Kejagung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan pada 2015.
Dua anggota TNI memadamkan api yang disebabkan kebakaran hutan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah/Reuters-Darren Whiteside
Dua anggota TNI memadamkan api yang disebabkan kebakaran hutan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan pada 2015.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan terkait hal tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sedang berkonsultasi dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

"Selain itu juga untuk mengkoordinasikan berbagai persoalan terkait lingkungan hidup dan kehutanan yang perlu diselesaikan," katanya di Jakarta, Senin (22/7).

Bambang menjelaskan, persoalan Karhutla sudah terjadi jauh sebelum Presiden Joko Widodo menjabat. Namun demikian, belum satu tahun menjabat pemerintah harus menghadapi karhutla yang menghanguskan sekitar 2,6 juta lahan dan hutan tersebut.

Sebelumnya, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan pada keterangan resminya, Sabtu (20/7) bahwa karhutla terjadi disebabkan persoalan berlapis di tingkat tapak.

Mulai dari lemahnya regulasi dan pelibatan oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.

Contohnya, ada pemegang konsesi yang membuka lahan dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari atau ada korporasi besar tapi tidak punya peralatan pemadaman, dan berbagai masalah lainnya.

Siti mengatakan, berdasarkan instruksi Jokowi, pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi untuk pengendalian karhutla.

Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang Moratorium Izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Selain itu, KLHK juga menerbitkan Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 tentang Pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, dan berbagai kebijakan teknis lainnya.

KLHK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan diterbitkannya fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) Dalkarhutla hingga ke tingkat tapak.

Hal paling krusial lainnya, untuk pertama kali dilakukan penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakar karhutla, yakni dengan langkah hukum pidana, perdata dan administrasi. Langkah hukum ini tidak hanya menyasar perorangan, tapi juga korporasi.

Dalam kurun waktu 2015-2018 lebih hampir 550 kasus dibawa ke pengadilan baik melalui penegakan hukum pidana maupun perdata. 500 perusahaan dikenakan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan, bahkan ada yang dicabut izinnya.

Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumberdaya kehutanan lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan KLHK, Kepolisian dan TNI.

Kasus karhutla yang berhasil dimenangkan nilainya mencapai Rp18 triliun. “Untuk menegakkan hukum ini sangat tidak mudah. Kita sampai berkali-kali digugat balik, saksi ahli juga sampai digugat, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, agar tak ada lagi yang berani main-main dengan aturan pencegahan terjadinya karhutla berulang,” tegas Siti.

Selain itu, menurutnya terjadi penurunan hotspot dari tahun ke tahun. Penurunan jumlah hotspot pada 2018 mencapai 82,14% dibandingkan tahun 2015 melalui Satelit NOAA atau 94,58% melalui Satelit Terra Aqua.

Kemudian, terjadi pengurangan jumlah hari status tanggap darurat karhutla. KLHK mencatatkan, sepanjang periode 2016-2018, Indonesia tidak mengalami status darurat akibat karhutla.

"Luas area terbakar berkurang, menurun hingga 92,5 persen dari 2,6 juta ha pada 2015 menjadi 194,757 ha pada 2018," ungkap Siti.

Tak hanya itu, Indonesia bahkan menjadi rujukan informasi dan pusat pengetahuan berbagai negara di dunia dalam hal tata kelola gambut, ditandai juga dengan berdirinya International Tropical Peatland Centre atau Pusat Lahan Gambut Tropis Internasional (ITPC).

Sebagai catatan, karhutla di Indonesia sebenarnya telah menarik perhatian global sejak kebakaran dahsyat tahun 1982/1983 dan 1997/1998. Pada tahun 1997, karhutla bahkan sampai menghanguskan sekitar 10 juta - 11 juta ha hutan dan lahan di Indonesia.

Karhutla dalam skala luas juga terjadi pada 2007, 2012 dan 2015, hingga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper