Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Impor Sewa Pesawat bisa Turunkan Biaya Operasional

Pembebasan PPN atas impor sewa pesawat diyakini dapat membuat industri penerbangan nasional lebih kompetitif.
Penumpang berjalan memasuki pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Penumpang berjalan memasuki pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menilai biaya perawatan pesawat bisa tereduksi usai pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sewa pesawat dan suku cadangnya.
 
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
 
"Itu yang sudah kami perjuangkan ke pemerintah sejak 2014. Melalui PP tersebut, biaya operasional termasuk biaya perbaikan pesawat bisa berkurang," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (19/7/2019).
 
Bayu menambahkan penurunan biaya operasional bisa membuat industri penerbangan lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan. Terlebih, saat ini, biaya operasional menjadi tantangan utama maskapai dalam mempertahankan kinerja keuangan yang positif.
 
Pihaknya berharap setelah PP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan peraturan sebagai landasan implementasinya yang bersifat teknis.
 
PP 50/2019 bertujuan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai. Dalam Pasal 1 regulasi tersebut terdapat tujuh kategori alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN, salah satunya adalah pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan.
 
Selain itu, Pasal 2 juga mengatur alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN. PP ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper