Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Tembakau Indonesia menolak simplifikasi dalam pemungutan cukai rokok. Hal ini seuai dengan Peraturan Menteri keuangan (PMK) yang digunakan saat ini yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 156/ 2018.
Alasannya, apabila simplikasi pungutan cukai diiterapkan, selain hanya menguntungkan perusahaan asing juga akan mematikan industry rokok kretek di tanah air.
“Peraturan Menteri keuangan yang dipakai sebaiknya peraturan Menteri keuangan yang saat ini sedang dipakai. Yakni PMK No. 156/2018. Tidak perlu disederhanakan. Sebab kalau disederhanakan pungutan cukainya, akan memukul harga jual rokok dan hasil tembakau lainnya. Otomatis pada akhirnya, akan mematikan industry tembakau masyarakat,dan menyebabkan munculnya persaingan usaha tidak sehat di kalangan industry hasil tembakau,“papar Ketua Liga Tembakau Indonesia (LTI) Zulvan Kurniawan seperti dikutip dari siaran persnya.
Dia menambahkan, saat ini, harga tembakau di dalam negeri sedang turun. Apabila pemerintah menaikan cukai rokok dan merubah sistem penarikan cukai dari banyak variasi menjadi beberapa golongan, atau disederhanakan, hal ini akan memukul harga jual tembakau di dalam negeri. Ujung-ujungnya, masyarakat tembakau di tanah air yang dirugikan.
“Saat ini produk sigaret kretek tangan sedang turun produksinya, juga kretek lain yang menyedot pemakaian tembakau dalam negeri. Jika harganya dinaikan, atau terdapat perubahan pengelompokan penarikan cukai, semuanya akan berdampak pada perubahan harga. Dan pada akhirnya memberatkan konsumen tembakau. Itu semua akan berdampak pada masyarakat petani tmbakau. Apalagi saat ini akan memasuki musim panen tembakau, bisa bisa harga tembakau di tanah air jeblok. Yang dirugikan bukan hanya petani tembakau tapi juga masyarakat pekerja rokok kretek,”papar Zulvan Kurniawan.