Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Penumpang Go-Car Bisa Dapat Santunan Hingga Rp50 Juta

Penumpang Go-Car yang mengalami kecelakaan akan mendapat santunan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) dari Rp20 juta hingga Rp50 juta. 
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Penumpang Go-Car yang mengalami kecelakaan akan mendapat santunan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) dari Rp20 juta hingga Rp50 juta. 

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. menuturkan pihaknya sudah menandatangani kerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek Indonesia) untuk memfasilitasi asuransi bagi pengguna Go-Car.

"Ini yang menjadi dasar penumpang aplikasi sebagai pengguna angkutan umum dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. Penumpang yang meninggal dunia [ahli warisnya] Rp50.000.000, perawatan maksimal Rp20.000.000, cacat tetap dan sebagainya," ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dia menuturkan pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan sosialisasi layanan dan keamanan dari Jasa Raharja.

Lebih lanjut, Budi menuturkan premi asuransi dibebankan kepada penumpang yang sudah termasuk di dalam ongkos perjalanan. Premi yang dikutip dari penumpang sebesar Rp60 setiap perjalanan.

Menurutnya, kehadiran Iayanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper