Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2018, belanja pegawai masih menjadi jenis belanja yang paling dominan dalam menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dari total belanja dari 542 daerah yang mencapai Rp1.153,9 triliun, 35,6% dari anggaran tersebut direalisasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp410,6 triliun.
Secara proporsi, belanja pegawai turun dibandingkan dengan 2017 yang mengambil porsi sebesar 36,9% dari belanja daerah yaitu Rp405 triliun.
Meski demikian, belanja barang dan jasa pada 2018 justru mengalami peningkatan proporsi dari 21,3% atau 233,9 triliun pada 2017 menjadi 23,5% pada 2018 dengan nominal mencapai Rp270,6 triliun.
Belanja modal, yang secara definitif merupakan komponen belanja langsung yang menghasilkan aset tetap, secara proporsi justru mengalami penurunan.
Pada 2017, belanja modal mengambil porsi sebesar 20,2% atau Rp221,7 triliun dari belanja daerah. Memasuki 2018, porsi belanja modal mengalami penurunan menjadi 19,4%, meski nominalnya meningkat menjadi Rp223,6 triliun.
Dari sisi pendapatan, dapat dilihat bahwa dana perimbangan masih memiliki porsi terbesar selaku sumber pendapatan daerah pada APBD 2018.
Data DJPK menunjukkan bahwa dana perimbangan memiliki porsi sebesar 60,9% atau 666,7 triliun dari keseluruhan pendapatan daerah yang mencapai Rp1.095 triliun.
Pendapatan asli daerah (PAD) sendiri hanya memiliki porsi sebesar 24,6% dari keseluruhan pendapatan daerah.
Tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer daerah masih tinggi. Namun, pada satu sisi kinerja antardaerah masih belum merata.
"Permasalahan lainnya adalah terkait kapasitas anggaran, governance, akuntabilitas, serta yang terpenting adalah integritas," katanya.
Lebih lanjut, alokasi anggaran transfer ke daerah terus meningkat dari 19,2% pada 1990 menjadi 34,5% pada 2018.
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2018, realisasi transfer ke daerah mencapai Rp697,93 triliun dengan dana perimbangan mencapai Rp668,64 triliun.
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk fokus pada belanja yang produktif seperti belanja infrastruktur.
Di lain pihak, Dirjen DJPK Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pun mengakui bahwa belanja pegawai di daerah cukup tinggi. "Bukan mendominasi, tapi jumlahnya masih relatif besar," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (19/7/2019).
Lebih lanjut, Bhakti mengungkapkan pihaknya terus mendorong perbaikan pengelolaan APBD melalui persyaratan penyaluran yang dikaitkan dengan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Realisasi DAK Fisik diharapkan menjadi aset yang produktif bagi daerah.
Merujuk pada Peraturan DJPK No. 6/2018, diatur bahwa daerah harus mencapai serapan dana tertentu sebagai syarat pencairan DAK Fisik.
Untuk mencairkan DAK Fisik tahap II, daerah harus merealisasikan paling sedikit 75%.
Pencairan DAK Fisik tahap III, daerah perlu merealisasikan 90% dari dana yang telah diterima dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan tahap II paling sedikit mencapai 70%.
Selain pemantauan realisasi DAK Fisik, daerah pun bisa dikenai sanksi apabila pemerintah daerah tidak merealisasikan belanja-belanja yang diwajibkan.
"Kami juga melakukan pembinaan melalui program internship dan secondment bagi daerah yang masih kurang baik dalam pengelolaan anggaran," kata Bhakti.