Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Drone Makin Murah, Kemenhub Siapkan Regulasi Pesawat Tanpa Awak

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mulai menginisiasi perumusan regulasi tentang pesawat udara tanpa awak atau unmanned aircraft system (UAS).
Model memperlihatkan drone terbaru seri Mavic 2 Pro di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Model memperlihatkan drone terbaru seri Mavic 2 Pro di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mulai menginisiasi perumusan regulasi tentang pesawat udara tanpa awak atau unmanned aircraft system (UAS).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo mengatakan penggunaan UAS banyak digunakan banyak sektor, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling. Maraknya penggunaan drone belakangan ini, karena harga UAS yang terjangkau.

"Kami mengadakan diskusi bersama para stakeholder untuk mendapatkan referensi dalam merumuskan regulasi pemanfaatan UAS dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan," kata Sugihardjo, Rabu (17/7/2019).

Dia menambahkan pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System. 

Namun , lanjutnya, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan bagi masyarakat masih diperlukan.

Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian UAS yang tidak tepat, ditemukan seperti pengoperasian secara ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Sugihardjo menuturkan pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot UAS, registrasi dan sertifikasi UAS, ketentuan pengoperasian dan pengawasan UAS, serta pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian UAS.

Selain itu, perizinan pemanfaatan UAS untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian UAS di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan UAS, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian UAS.

"Hasil diskusi diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak, sehingga sinergitas pengaturan, pengoperasian dan pemanfaatan UAS di Indonesia dapat diwujudkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper