Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk mengendalikan transaksi perdagangan lintas batas negara melalui platform perdagangan elektronik (dagang-el).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, kebijakan tersebut akan dilakukan dengan sejumlah cara, antara lain pengenaan bea masuk, pengenaan pajak dan bahkan kebijakan nontarif.
“Kita akan lihat dari berbagai sisi, kebijakan atau strategi mana yang pas, supaya kita tidak kebanjiran impor dari transaksi e-commerce lintas batas negara tersebut,” katanya, Rabu (17/72019).
Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan pengendalian impor melalui transaksi dagang-el lintas batas negara tersebut akan menciptakan level of playing field yang setara antara perusahaan dagang-el dengan pelaku usaha atau peritel modern di dalam negeri.
“Informasi yang kami dapat, transaksi e-commerce yang langsung mengimpor dari luar negeri hanya 5% dari total perdagangan daring yang terjadi di Indonesia. Namun, itu masih informasi awal, belum detail,” jelasnya.
Kendati masih memiliki porsi yang kecil, pemerintah akan tetap membuat peraturan atau skema untuk mengendalikan transaksi tersebut. Pasalnya, transaksi dagang-el lintas batas negara itu, berpotensi terus meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun.
“Kalau tidak diberi rambu-rambu sejak awal, akan semakin sulit dikendalikan jika terus meningkat volumenya pada masa depan,” tegasnya.