Kapasitas Produksi Baja RI Diklaim Masih Cukup
Yerry mengatakan, adanya kebijakan pengendalian impor besi dan baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.110/2018 yang telah diberlakukan pada 20 Januari 2019 dianggap belum efektif untuk menurunkan importansi baja dari China.
Menurut Yerry, salah satu faktor yang membuat importasi baja tetap meningkat disebabkan masih adanya kuota importasi untuk kategori baja karbon maupun baja paduan lainnya dari Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Permendag No.110/2018.
Mengenai pemenuhan kebutuhan baja nasional, Yerry menegaskan bahwa kapasitas produksi produsen baja nasional untuk beberapa produk baja seperti plate, wire rod, coated sheet, pipe, bar & section sudah mencukupi kebutuhan atau justru oversupply.
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa untuk beberapa produk memang masih perlu impor, karena terbatasnya kapasitas produksi atau spesifikasi tertentu yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
“Meskipun demikian, kami berharap impor tersebut harus tetap diatur dan dikendalikan oleh pemerintah. Jangan sampai produk yang sudah dapat diproduksi dalam negeri tetap diberikan izin impor dalam negeri,” ungkapnya.