Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siapkan 3 Rancangan Peraturan Menteri untuk Bisnis Feri

Kementerian Perhubungan tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) terkait dengan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau guna memenuhi kebutuhan dan jaminan kepastian hukum terhadap pebisnis.
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatra antre sebelum masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatra antre sebelum masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) terkait dengan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau guna memenuhi kebutuhan dan jaminan kepastian hukum terhadap pebisnis.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Endy Irawan menuturkan sudah ada tiga RPM yang tengah disusun. Ketiganya adalah RPM tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, RPM tentang Pedoman Pemberian Subsidi Angkutan Sungai dan Danau, serta RPM tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau. 

"Jadi ke depannya, kita akan memberikan subsidi kepada pengusaha Angkutan Sungai dan Danau untuk keberlangsungan usaha mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis.com, Kamis (11/7/2019).

Selain itu, Endy menyatakan skema pemberian subsidi masih perlu didiskusikan. Apabila pengusaha yang berbadan hukum akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan pemberian subsidi daripada pengusaha perseorangan.

Dia berharap ketiga RPM ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, serta menampung kebutuhan masyarakat yang berlandaskan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. 

"Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakan layanan angkutan sungai dan danau yang memadai serta menjangkau semua wilayah, karena penyelenggaraan angkutan sungai dan danau mempunyai peranan penting dalam memperlancar dan meningkatkan perkenomian baik secara regional maupun nasional," katanya.

Dia menilai pentingnya kesamaan pemahaman dan pandangan atas pelaksanaan dari beberapa RPM ini baik di lingkup instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, operator, serta pemangku kepentingan lainnya. 

Dia menginginkan semua pihak bisa menunaikan kewajibannya menyediakan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan masyarakat, terutama di daerah yang banyak wilayah potensial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper