Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Denda Kepabeanan Berlaku Mulai 15 Juli 2019

Pemerintah memastikan relaksasi denda kepabeanan akan mulai efektif diterapkan pada 15 Juli 2019.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan relaksasi denda kepabeanan akan mulai efektif diterapkan pada 15 Juli 2019.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berharap dengan skema denda kepabeanan yang baru, para pelaku usaha memiliki lebih banyak kemampuan untuk membayar denda.

"Para pelaku usaha memang banyak memberikan masukan. Harapannya makin banyak pelaku usaha yang membayar denda kepabeanan," kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (10/7/2019).

Heru menjelaskan, skema yang baru memberikan banyak kemudahan kepada para pelaku usaha. Pasalnya, dalam skema yang akan berlaku kurang lebih 5 hari lagi, layer pengenaan denda diperlebar.

Dengan demikian, ke depan para pelaku usaha lebih dimudahkan dalam membayar denda kepabeanan, kerena dengan layer yang banyak pelaku usaha bisa terhindar dari denda 1.000%.

"Kalau dulu kan dengan mudah dapat 1.000% akibatnya piutangnya gede karena enggak mampu bayar," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memperlonggar layer dan pengenaan sanksi kepabeanan terhadap para eksportir maupun importir yang kurang bayar baik dari sisi bea masuk maupun bea keluarnya. Pelaksanaan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan pertengahan bulan depan.

Pelonggaran sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.28/2008 terkait Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dimulai dengan memperluas layer sanksi yang semula 5 layer menjadi 10 layer.

Dengan perubahan layer atau lapisan sanksi tersebut, pengenaan sanksi yang diberikan kepada eksportir maupun importir juga mengalami perubahan. Kendati dari sisi sanksi tertinggi tetap sama yakni 1.000%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper