Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Denda Kepabeanan Berlaku, Berikut Detail Perubahannya

Pemerintah menyatakan bahwa relaksasi denda kepabeanan akan berlaku efektif mulai 15 Juli 2019. Berikut detail perubahan atau relaksasi yang diberikan.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan bahwa relaksasi denda kepabeanan akan berlaku efektif mulai 15 Juli 2019. Berikut detail perubahan atau relaksasi yang diberikan.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.28/2008 terkait Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.  Dalam beleid anyar tersebut layer sanksi diperluas dari semula 5 layer menjadi 10 layer.

Sebagaimana diketahui dalam PP No. 28/2008 lapisan pengenaan sanksi bagi eksportir maupun importir yang kurang memenuhi kewajiban kepabeanannya dibagi menjadi lima bagian. Pertama, kurang sampai dengan 25% dikenai denda sebesar 100% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.

Kedua, di atas 25% sampai dengan 50% dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200%. Ketiga, di atas 50% - 75% dikenai denda sebesar 400%. Keempat, di atas 75% - 100% dikenai denda sebesar 700%. Kelima, di atas 100% dikenai denda 1000% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.

Sementara itu dalam ketentuan yang baru, kekurangan sampai dengan 50% dikenai denda 100%, di atas 50% - 100% dikenai denda 125%, di atas 100% - 150% denda 150%, di atas 150% - 200% dikenai denda 175%, dan di atas 200% - 250% dikenakan denda 200%.

Relaksasi Denda Kepabeanan Berlaku, Berikut Detail Perubahannya

Adapun eksportir maupun improtir yang kurang bayar 250% - 300% dikenai denda sebesar 225%, di atas 300% - 350% dikenai denda
250%, di atas 350% - 400% dikenai denda 300%, lebih dari 400% - 450%  dikenai denda sebesar 600%, dan yang terakhir di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1.000%.

Relaksasi Denda Kepabeanan Berlaku, Berikut Detail Perubahannya

Relaksasi Denda Kepabeanan Berlaku, Berikut Detail Perubahannya

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengklaim bahwa perubahan beleid ini diberlakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dari berbagi pihak. Pasalnya dalam aturan existing, mekanisme pelaksanaan sanksinya dinilai terlalu mudah untuk mencapai denda 1.000%.

"Kami berupaya menyempurnakan, penjejangan sanksi adminstrasi berupa denda dari lima jenjang diubah menjadi 10 jenjang untuk mencapai denda maksimal 1.000%," kata Deni kepada Bisnis.com, Senin (17/6/2019).

Deni menampik jika perubahan mekanisme dan skema sanksi akan menggerus kepatuhan para eksportir maupun importir.  Implementasi PP No.39/2019 menurutnya, justru dapat memberikan rasa keadilan  dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Apalagi selain pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang bertujuan untuk memberikan efek jera, pelonggaran layer atau lapisan sanksi ini juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper