Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPEI Tertarik Ikut Tampung DHE SDA

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia masih dalam proses diskusi untuk terlibat dalam penghimpunan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank Sinthya Roesly (dari kiri), bersama Direktur Pelaksana V Chesna Fizetty Anwar dan  Direktur Pelaksana II Dikdik Yustandi memperlihatkan mitra produk ekspor saat buka pusa bersama media massa, di Jakarta, Kamis (9/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank Sinthya Roesly (dari kiri), bersama Direktur Pelaksana V Chesna Fizetty Anwar dan Direktur Pelaksana II Dikdik Yustandi memperlihatkan mitra produk ekspor saat buka pusa bersama media massa, di Jakarta, Kamis (9/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia masih dalam proses diskusi untuk terlibat dalam penghimpunan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Corporate Secretary Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Emalia Tisnamisastra menyatakan saat ini LPEI sedang melakukan diskusi dengan Kemenko Perekonomian mengenai kemungkinan LPEI terlibat dalam penyimpanan dana DHE-SDA.

"Hal tersebut mengingat LPEI tidak boleh menghimpun Dana Pihak Ketiga karena dana DHE harus diendapkan dalam bentuk investasi," jelas Emalia kepada Bisnis.com, Senin (8/7/2019).

Bisnis.com mencatat kewajiban DHE SDA ini tertera dalam PP 1/2019 tentang Devisa Hasil ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2019 Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA pada awal Juli ini.

Adapun melalui PMK ini, eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA.

PMK ini juga mengatur sejumlah sanksi yang dikenakan bagi eksportir yang tidak menempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper