Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Umumkan Rencana Lelang Satu Blok Tambang Nikel

Panitia Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK Kementerian ESDM akan melaksanakan lelang tambang nikel Blok Suasua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK Kementerian ESDM akan melaksanakan lelang tambang nikel Blok Suasua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengumuman yang dirilis di situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pelaksanaan lelang WIUPK tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara. 

Adapun lelang Blok Suasua merupakan satu dari dua WIUPK yang diprioritaskan dalam lelang tahun ini. Satu WIUPK lainnya adalah Blok Latao yang juga memiliki memiliki cadangan nikel dan berlokasi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. 

Blok Suasua yang masih dalam tahap eksplorasi memiliki luas 5.899 hektare (ha) dengan nilai kompensasi data informasi (KDI) mencapai Rp984,85 miliar. Sementara itu, Blok Latao yang juga masih dalam tahap eksplorasi memiliki luas 3.148 ha dengan nilai KDI Rp414,8 miliar.

Keduanya merupakan blok tambang bekas PT Vale Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut melepaskan sejumlah blok pertambangan setelah melakukan amandemen kontrak pada Oktober 2014.

Dalam pengumuman lelang tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran, persyaratan untuk menjadi peserta lelang, dan jadwal pelaksanaan akan diinformasikan melalui pengumuman pelaksanaan lelang dalam jangka waktu 20 hari kerja sejak tanggal pengumuman, Senin (8/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper