Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan Permenhub No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini juga sesuai dengan harapan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata,” kata Budi dalam siaran pers, Sabtu (6/7/2019).
Sementara, lanjutnya, untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam Permenhub No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan masih berlaku. Hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.
“Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya hanya sebatas menyarankan pada pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour, sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan.
Seiring dengan usaha pemerintah untuk mendorong pemda dalam menanggulangi kepadatan lalu lintas, Ditjen Hubdat menggencarkan peran angkutan umum.
“Sejalan dengan itu semuanya kami dari Kemenhub sedang mendorong Bus Rapid Trans. Kami sedang merevitalisasi kendaraan umum angkutan perkotaan," ujarnya.