Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Miliki Kedudukan Hukum Kuat di Indonesia

MUI menggarisbawahi bahwa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional majelis ulama itu memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan di Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - MUI menggarisbawahi bahwa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional majelis ulama itu memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan hal itu terkait dengan mandat yang terdapat dalam undang-undang.

"Kuat karena dimandatkan oleh undang-undang dan substansinya diserap dalam peraturan lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  Bank Indonesia (BI)," kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dengan begitu, kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, fatwa DSN-MUI mempunyai daya ikat secara syariah dan perundang-undangan. Oleh sebab itu Anwar mengimbau masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Seiring dengan itu, Anwar mengajak masyarakat terutama umat Islam agar menggunakan lembaga keuangan dan lembaga bisnis syariah dalam setiap aktivitas ekonominya. Dengan begitu harta yang dihasilkan bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah.

Menurut Anwar lembaga keuangan syariah (LKS) yang berdiri resmi di Indonesia didesain sesuai prinsip kesyariahan. Pengawasan terhadap kepatuhan prinsip syariah di LKS dilakukan secara berlapis melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), auditor internal dan pengawasan dari otoritas terkait.

Pelanggaran prinsip kesyariahan yang terjadi di lapangan, kata dia, merupakan penyimpangan yang dapat dievaluasi dan diperbaiki. Dengan begitu, tidak beralasan apabila ada pihak yang menyatakan bahwa LKS tidak syariah.

Pada 3-4 Juli, DSN-MUI membahas dan mengesahkan empat draft fatwa di antaranya hukum akad wakalah bil istitsmar (investasi yang diwakilkan), sukuk wakalah bil istitsmar, penyelenggaraan pialang asuransi dan pialang reasuransi berdasarkan prinsip syariah serta keempat biaya riil dalam ta’awidh (ganti rugi) akibat wanprestasi.

DSN-MUI, kata Anwar, berkomitmen terus menjaga hubungan baik dan bekerja sama dengan para mitra strategis, seperti lembaga otoritas serta lembaga keuangan dan bisnis syariah.

"Masing-masing memiliki wewenang dan tanggung jawab berbeda yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal itu dilakukan demi semakin majunya ekonomi syariah di Indonesia," kata Anwar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper