Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Yakin Sanksi Eksportir Nakal Bakal Optimal

Pemerintah memastikan pengenaan sanksi bagi ekspotir yang tidak memasukan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan optimal.
Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Petugas berjaga saat ungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pengenaan sanksi bagi ekspotir yang tidak memasukan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan optimal.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memastikan kepatuhan para eksportir.

"Pengawasan di PMK DHE SDA dilakukan oleh Bank Indonesia. Hasil pengawasan diteruskan ke Bea Cukai untuk dilakukan penagihan," ungkap Deni, Kamis (4/7/2019).

Seperti diketahui, dalam PMK 98/2019 Kepala Kantor Pabean betugas melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran. 

Selain itu, kepala Kantor Pabean mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan perhitungan denda Kepala Kantor Pabean atas nama menteri menerbitkan surat tagihan pertama kepada eksportir, surat tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan diterbitkan, eksportir tidak melunasi kewajibannya. 

Surat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua eksportir tidak melunasi kewajibannya. 

Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas pemberitahuan ekspor barang (PEB) berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir inelunasi kewajibannya.

Sedangkan apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan eksportir tidak melunasi kewajibannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper