Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Zonasi Ojek Online Diperluas dari 5 Kota Menjadi 20 Kota

pihaknya akan memberlakukan regulasi tarif berbasis zonasi mengenai ojek online atau ojol menimbang masukan dari aplikator Gojek dan Grab.
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan regulasi ojek online yakni PM 12/2019 dan KP 348/2019 baru akan merambah 20 kota dalam waktu dekat. Kementerian Perhubungan berdalih banyaknya pengemudi ojek online jadi alasan bertahapnya penerapan regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya akan memberlakukan regulasi tarif berbasis zonasi mengenai ojek online atau ojol menimbang masukan dari aplikator Gojek dan Grab.

Berdasarkan usulan aplikator, Grab meminta pemberlakukan mulai dengan per provinsi, seperti dimulai dari Jawa Tengah berikut kota-kota di dalamnya. Sementara itu, Gojek mengusulkan penerapan dimulai per kota.

"Nah kemarin setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata ya, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojol, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," jelasnya, Senin (1/7/2019).

Dia menuturkan, setelah berlaku di 5 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta, aturan tersebut akan diperluas lagi menjadi 20 kota besar.

"Mungkin sampai kami berlakukan semuanya, tetapi bertahap. Saya sudah laporkan Pak Menteri [Menteri Perhubungan Budi Karya]. Beliau setuju, tetapi memang dipilih kota-kotanya," terangnya.

Dia tidak memperinci 20 kota besar tersebut mana saja, tetapi yang jelas 15 kota tambahan tersebut akan merepresentasikan dari masing-masing zona atau zona I, II, dan III.

Terkait dengan tenggat waktu, dia masih akan menghitungnya karena sangat berkaitan dengan kesiapan pengawasan dari pemerintah. "Setelah kami berlakukan, berapa lama nih bisa jalan, setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi," imbuhnya.

Kelima kota ini menjadi representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Kedua aplikator disebut sudah setuju menerapkan tarif baru tersebut.

Selain itu, payung hukum bagi profesi pengemudi ojol yakni dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan aturan turunannya KM 348/2019.

Adapun 5 kota pertama dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.

Aturan turunan tersebut besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.

Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.

Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper