Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

‘Surat Ijo’ di Kawasan Permukiman Surabaya Diminta Bebas Retribusi

Selain usul membebaskan IPT, pihaknya juga mengusulkan agar pemakaian gedung Balai Pemuda, serta gedung kebudayaan atau Bioskop Mitra untuk kegiatan sosial dibebaskan dari biaya sewa.
Kota Surabaya/Wikipedia
Kota Surabaya/Wikipedia

Bisnis.com, SURABAYA--Pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah DPRD Surabaya mengusulkan agar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau "surat ijo", khususnya di kawasan pemukiman di "Kota Pahlawan", Jawa Timur itu, dibebaskan.

Ketua Pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah DPRD Surabaya Baktiono mengatakan selain pembahasan membebaskan IPT, pihaknya juga mengusulkan agar pemakaian gedung Balai Pemuda, serta gedung kebudayaan atau Bioskop Mitra untuk kegiatan sosial dibebaskan dari biaya sewa.

"Tapi kalau sifatnya komersial ya tetap ditarik biaya sewa gedung, tapi biayanya jangan terlalu mahal agar banyak yang memakai," kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya itu,  Selasa (2/7/2019).

Dia mengatakan semua anggota pansus setuju kalau retribusi IPT untuk permukiman dibebaskan semua guna mengakhiri konflik puluhan tahun antara Pemkot Surabaya dan penghuni lahan bersertifikat "surat ijo" atau IPT.

Soal aset tersebut diakui milik pemerintah atau tidak, lanjut dia, saat ini sedang dibahas pansus lain di Komisi D DPRD Surabaya.

"Tapi pansus restribusi kekayaan daerah ini kami ingin menghapus semua karena sampai saat ini terjadi gugat mengugat. Kami tidak ingin persepsi warga masyarakat jelek terhadap Pemerintah Surabaya," ujarnya.

Politukus PDI Perjuangan itu, menjelaskan bahwa lahan berstatus IPT atau "surat ijo" itu isinya ada igendom, sedangkan igendom merupakan hak milik pada zaman Belanda.

Artinya, kata dia, Pemerintah Belanda sebagai penjajah saat itu mengakui kalau itu milik rakyat, tetapi kalau Pemkot Surabaya mengakui tanah tersebut miliknya. "Ini kan tidak logis, lebih parah dari zaman penjajahan waktu itu," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk mengakhiri konflik pihaknya mengusulkan agar retribusi tersebut dihapuskan. "Paling tidak 50 persen yang dibebaskan restribusinya. Untuk permukiman saja, tidak peduli untuk permukiman apapun, kecuali untuk komersial dan peruntukan lainnya," katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya A.A. Dwija Saputra mengatakan pihaknya masih mempelajari usulan dari Pansus Retribusi Kekayaan Daerah DPRD Surabaya tersebut.

"Jadi masih perlu kajian yang mendalam soal itu. Tidak bisa diputuskan sepihak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper