Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merilis aturan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan Barang Mewah dari 5% menjadi 1% melalui implementasi PMK No.92/PMK.03/2019.
Beleid yang diundangkan pada tanggal 19 Juni 2019 ini merupakan revisi dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.
Berdasarkan aturan itu, ketentuan pengenaan PPh barang mewah sebesar 1% hanya berlaku bagi rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Ketentuan itu juga berlaku bagi apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 150 m2.
Seperti yang tertuang dalam pertimbangan beleid, pamangkasan tarif pajak tersebut dimaksudkan untuk mendorong geliat industri properti.
"Bahwa untuk semakin mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah," tulis pertimbangan yang dikutip Bisnis, Senin (24/6/2019).
Sementara itu, untuk barang mewah lainnya yang meliputi pesawat dan helikopter pribadi, kapal pesiar (yacht), kendaraan roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.
Termasuk dalam ketentuan ini kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta, dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc tetap dikenakan PPh sebesar 5%.