Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam proses pengawasan pajak yang dihasilkan dari belanja APBD.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa pelibatan DJPK dalam proses pengawasan ini terkait dengan kewenangan mereka terhadap keuangan daerah.
"Perubahan pentingnya adalah kita melibatkan Ditjen Perimbangan Keuangan terkait kewenangan mereka terhadap keuangan daerah,"kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (24/6/2019).
Seperti diketahui, Kemenkeu menerbitkan PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD.
Salah satu poin utama beleid ini adalah ketentuan mengenai kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menyampaikan laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).
Dalam kasus ini, lanjut Yoga, DJPK dapat mengenakan sanksi terhadap daerah yang tidak memenuhi atau terlambat melakukan pelaporan, berupa penundaan penyaluran DBH atau DAU periode berikutnya sampai dengan 50%.
Ketentuan pengenaan sanksi ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya, yang menyebut penyampaian DTH dan RTH oleh BUD disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, dimana dalam praktiknya banyak ketidakpatuhan sehingga sulit melakukan pengawasan secara efektif.
"Disamping itu, sanksi ketidakpatuhan pelaporan DTH atau RTH tidak dinyatakan secara spesifik sebagaimana dalam ketentuan baru ini," tegasnya.
Adapun selain poin mengenai penundaan penyaluran DBH dan DAU, ketentuan baru ini juga memperjelas mekanisme penyetoran pajak dari transaksi belanja APBD.
Seperti diketahui, dalam PMK No.64/2013 pemerintah hanya menyebutkan mengenai kewajiban bendahara negara untuk memotong dan memungut pajak dari belanja daerah.
Namun dalam beleid yang baru, ketentuannya ditambah lebih terperinci yakni, penyetoran pajak dari belanja daerah tersebut harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali untuk belanja pegawai.
Selain itu, pada pasal berikutnya, otoritas fiskal juga menegaskan bahwa penyetoran pajak dari belanja daerah tersebut dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos dengan mekanisme penyampaian secara elektronik dengan mencantumkan kodebilling.
Adapun untuk mendapatkan kode billing bendahara pengeluaran daerah bisa melakukan perekaman data pemotongan atau pemungutan pajak pada sistembilling Ditjen Pajak atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan. Hal ini juga berlaku bagi pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran.