Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diklaim Paling Murah, Pemerintah Tetap Minta Pertamina Turunkan Harga Avtur

Pemerintah tetap meminta kepada PT Pertamina agar menekan harga avtur meskipun saat ini harganya diklaim paling murah, demi menurunkan harga tiket pesawat.
Petugas mengisikan bahan bakar avtur ke salah satu pesawat komersial di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Petugas mengisikan bahan bakar avtur ke salah satu pesawat komersial di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis com, JAKARTA – Pemerintah tetap meminta kepada PT Pertamina agar menekan harga avtur meskipun saat ini harganya diklaim paling murah, demi menurunkan harga tiket pesawat.

Permintaan penurunan harga avtur kepada BUMN bidang energi itu, sebagai bentuk komitmen stakeholder terkait dunia penerbangan, untuk bersama berbagi beban dengan menurunkan biaya yang terkait operasi penerbangan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa selama ini diketahui bahwa salah satu komponen yang berkontribusi cukup besar bagi maskapai dalam pembentukan harga tiket penerbangan adalah avtur yakni sekitar 30%.

"Dari data yang disampaikan, tarif avtur Pertamina di Soekarno-Hata maupun di beberapa bandara lain, itu diklaim jauh lebih murah dibandingkan dengan di luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, Manila, Kuala Lumpur. Namun, kita tetap minta coba dikaji untuk diturunkan, sanggup berapa persen," ujarnya pada Kamis (20/06/2019).

Susiwijono menegaskan bahwa selama ini formula perhitungan harga avtur Pertamina adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) dan nilai kurs, yang fluktuatif.

"Selama ini mereka hitungnya dari harga MOPS dan nilai kurs, kan itu fluktuatif. Lalu kita putuskan bagaimana kalau agak dikurangi marginnya, selisihnya dengan MOPS. Jadi, kita tetap minta penurunan," ujarnya.

Sementara, terkait seberapa besar penurunan yang bisa diberikan oleh Pertamina, kepastiannya baru akan diperoleh selama sepekan ke depan, yang akan dilaporkan BUMN itu kepada Kemenko Perekonomian.

"Nah berapa persennya, pekan depan mereka akan datang lagi ke kita, untuk menyerahkan itu," ujarnya.

Sebelumnya Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah bakal mengeluarkan tiga kebijakan lanjutan pasca-penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.

Pasalnya, dari hasil evaluasi berkala, ternyata kebijakan penurunan TBA sebesar 12% - 16% dinilai belum mampu memenuhi keinginan masyarakat akan hadirnya tiket pesawat yang terjangkau.

Adapun dari ketiga kebijakan itu yakni pertama, penurunan harga tiket pesawat low cost carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan.

Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas kegiatan jasa yang dilakukan maskapai penerbangan.

Adapun insentif fiskal pertama untuk persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Insentif fiskal kedua, untuk jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Insentif fiskal terakhir adalah untuk impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper