Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperingan syarat pemberian fasilitas tax holiday kepada para pelaku usaha, yaitu minimal berinvestasi sebesar Rp20 miliar.
Dengan berinvestasi minimal Rp20 miliar, pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun dengan besaran diskon pajak sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan masa transisi selama 2 tahun dengan diskon pajak sebesar 25 persen.
Ketentuan mengenai diskon pajak tersebut terdapat dalam rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
“Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar. Sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelas Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin (17/6/2019).
Selain itu, dalam rancangan tersebut, diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.
Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK.
Sehingga diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.
”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.