Bisnis.com, JAKARTA—Bagi Anda yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, pastikan beristirahat yang cukup agar tidak kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Pasal 90 Ayat 2 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama adalah 8 jam sehari. Sementara pada Ayat 3 dijelaskan bahwa setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, pengemudi wajib beristirahat paling singkat setengah jam atau 30 menir.
Kementerian Perhubungan pun mengimbau pengemudi kendaraan pribadi untuk mengacu kepada ketentuan yang sama. Alasannya, para pengemudi perlu menjaga kondisi fisiknya saat melakukan perjalanan jauh. Kondisi tubuh yang tidak fit dapat mempengaruhi tingkat konsentrasi pengemudi tersebut.
Jika sudah merasa letih, pengemudi disarankan untuk beristirahat di tempat-tempat yang sudah disediakan.
Tim Jelajah Jawa-Bali 2019 (Yustinus Andri, Muhammad Ridwan, Andi M. Arief, Maria Elena, Reni Lestari)