Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Produk Perikanan Terbendung Sertifikat dan Standar

Biaya untuk mengurus sertifikasi yang sangat mahal, memberikan tekanan tersendiri bagi para eksportir.
Peternak memanen ikan nila air tawar di Cepokosawit, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Peternak memanen ikan nila air tawar di Cepokosawit, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Ekspor perikanan Indonesia dikenai oleh beragam hambatan nontarif di negara tujuan, mulai dari serifikasi hingga karantina.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo mengakui, hambatan nontarif sering kali diberlakukan oleh negara mitra kepada produk perikanan RI.

Hambatan itu salah satunya diberlakukan dalam bentuk wajib sertifikasi kesehatan oleh beberapa negara mitra. Dia menyebutkan, kewajiban sertifikasi tersebut sejatinya dapat dipenuhi oleh para eksportir asal Indonesia. Hanya saja, biaya untuk mengurus sertifikasi yang sangat mahal, memberikan tekanan tersendiri bagi para eksportir.

“Jadi, ketika sang pembeli mau ikut mensubsidi biaya sertifikasi itu, kami para eksportir akan bersedia melakukan pengiriman. Sementara itu, kalau mereka tidak mau ikut menanggung, akhirnya kami tinggalkan,” jelasnya pada Kamis (23/5/2019).

Dia menambahkan, hambatan dagang nontarif juga sering kali diberlakukan ketika produk perikanan RI masuk di badan karantina negara tertentu. Menurutnya, produk RI sering ditolak ketika sudah masuk dan diperiksa oleh badan karantina negara tujuan, lantaran dinilai tidak memenuhi standar kesehatan atau kebersihan produk makanan.

Di sisi lain, ungkapnya, sejumlah negara saat ini sedang kompak meningkatkan syarat impor dari sisi kesehatan untuk produk perikanan. Namun demikian, peningkatan ketentuan impor tersebut diberlakukan oleh negara yang bersangkutan kepada importir dari seluruh dunia, sehingga sulit bagi importir RI untuk mengajukan keberatan.

“Untuk hambatan nontarif kuncinya ada di pengusaha sendiri, selama mereka mau dan bisa comply dengan ketentuan negara mitra, maka peluang untuk lolos dari hambatan nontarif cukup besar. Saat ini yang lebih kami butuhkan adalah pengurangan hambatan tarif, seperti di Uni Eropa yang menurut kami sangat tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan riset dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), karet, dan perikanan menjadi 3 dari 10 komoditas ekspor utama RI yang paling banyak terdampak nontariff barriers (NTB) dari negara mitra dagang.

Ekonom UI Fithra Faisal mengatakan, hambatan nontarif tersebut cukup memengaruhi kinerja ekspor RI. Di sisi lain, kondisi itu diperparah oleh sifat dari kebijakan hambatan dagang nontarif yang memiliki skema penyelesaian yang lebih rumit dibandingkan dengan hambatan berupa tarif.

“Produk-produk unggulan ekspor kita memang masih sering dikenai hambatan dagang nontarif, bahkan di negara yang kita sudah jalin perjanjian dagang bebas dengan mereka. Karakter ekspor kita yang mengandalkan produk alam atau mentah menambah potensi kita untuk terus mendapatkan hambatan nontarif,” jelasnya, Kamis (23/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper