Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengharapkan produksi migas bagian PT Pertamina (Persero) di luar negeri dicatatkan sebagai devisa masuk dan bukan sebagai impor.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan perumusan kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk pencatatan ekspor-impor migas yang lebih tepat.
"Pemerintah sedang merumuskan volume entitlement Pertamina di luar negeri yang dibawa ke Indonesia itu dicatatkan sebagai devisa masuk, karena selama ini dicatat sebagai volume impor," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Selama ini bagian produksi migas Pertamina di luar negeri dianggap seperti produk impor. Padahal produksi migas yang dibawa Pertamina ke Tanah Air menghasilkan devisa, sehingga sebaiknya tidak diperlakukan seperti produk impor.
Arcandra mengamini perubahan pencatatan dapat membantu mengurangi defisit neraca perdagangan.
Terpisah, Direktur Utama PT Pertamina Internasional EP (PIEP) Denie Tampubolon mengatakan hasil produksi migas PIEP tahun ini ditargetkan sekitar 160.000 barrel oil equivalent (BOE).
Baca Juga
"Sebagian dari entitlement minyak bisa dibawa ke Indonesia dan transaksi antara PIEP dan Pertamina tidak melibatkan transaksi layaknya jual-beli , sifatnya pindah buku saja," kata Denie.
Bagian produksi milik Pertamina yang dibawa ke Indonesia berasal dari Malaysia dan Aljazair, sekitar US$470 juta.
Tahun lalu, PIEP memproduksi minyak sebanyak 102.000 BOPD dan gas 299 MMscfd dari Aljazair, Malaysia, Irak, Gabon, Tanzania. Denie berharap, ke depan bagian produksi mgias Pertamina dapat lebih banyak dibawa ke Tanah Air.