Bisnis.com, JAKARTA - Selain DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur.
Anggota V BPK Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Namun, dia menyebut pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara," kata Isma Yatun, Kamis (23/5/2019).
Khusus LKPD Pemprov Jatim, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2018 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Timur, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan, apalagi seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga
"Kami akan terus meningkatkan pola pemeriksaan termasuk dalam hal pengambilan sampel dan teknik pengujian yang dilakukan," ujarnya.