Bisnis.com, JAKARTA - Kemenperin menyatakan telah mengajukan insentif pengurangan pajak pertambahan nilai (PPn) bagi industri daur ulang plastik untuk mendorong sektor ini supaya lebih berkembang.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin menjelaskan pihaknya menilai selama ini industri daur ulang plastik dibebani dengan pajak yang cukup besar, yaitu 10% untuk pajak pemasukan dan pengeluaran.
Pasalnya, pemasok plastik bekas, yaitu pemulung dan pengumpul, tidak bisa dikenai pajak karena tidak ada bahan usahanya. “Kami minta dipotong pajaknya menjadi 5% supaya beban industri tidak besar,” katanya, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, saat ini insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan antarkementerian. Saat ini, terdapat sekitar 1.580 industri daur ulang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Batam dan Jawa Tengah dengan serapan tenaga kerja mencapai 177.000 orang.
Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), mengatakan saat ini masalah sampah menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh pelaku industri plastik dalam negeri. Menurutnya, industri daur ulang sampah perlu didukung karena sektor ini mengumpulkan sampah, memproses, dan mendaur ulang sampah plastik, bahkan sudah ada yang mengekspor produknya.
“Sampai saat ini belum ada insentif, malah selama ini dikenai disinsentif. Apa yang dilakukan teman-teman di industri daur ulang ini sudah benar, mereka harus diberi kemudahan,” ujarnya Rabu (22/5/2019).