Bisnis.com, SERANG--Pemerintah Provinsi Banten membenahi semua jalan yang merupakan kewenangan provinsi hingga sesuai dengan standar dalam rangka mewujudkan jalan provinsi mantap 100 persen pada tahun 2020 mendatang,
"Jalan provinsi sudah hampir 100 persen," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Hadi Suryadi di Serang, Senin (20/5/2019).
Menurut Hadi, perbaikan jalan-jalan yang menjadi kewenangan provinsi Banten sudah hampir selesai semuanya, sehingga tidak akan menghambat atau mengganggu jalannya arus mudik di wilayah Banten karena tidak ada yang sedang dalam pengerjaan.
Terkait program tersebut, pihaknya telah memperbaiki jalan rusak dan melakukan pelebaran jalan yang sebelumnya tidak sesuai standar provinsi.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pada tahun 2020, jalan kewenangan provinsi harus sudah selesai semuanya dibangun. Sehingga nantinya tinggal melebarkan jalan-jalan yang belum sesuai standar provinsi baik itu betonisasi ataupun pengaspalan.
Gubernur Banten menjelaskan, jalan-jalan yang akan dilebarkan tersebut di antaranya merupakan jalan kabupaten/kota atau desa yang dilimpahkan kewenangannya kepada provinsi sehingga perlu dilakukan peningkatan standar agar sesuai dengan standar jalan provinsi yang telah ditentukan dalam peraturan.
Baca Juga
Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom didampingi Kabid Prasarana Wilayah Khaerudin mengatakan, pelebaran jalan dilakukan Pemprov karena dua hal yakni pertama jalan tersebut mengalami penyempitan lantaran adanya jembatan, gorong-gorong atau bangunan dan ada lahan yang belum terbebaskan.
Kedua, karena adanya kenaikan status jalan yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten/kota atau jalan desa yang lebar jalannya masih pada kisaran 5-6 meter.
Jalan tersebut. katanya, mengalami kenaikan status karena termasuk jalan strategis dan adanya keterbatasan penganggaran kabupaten/kota sehingga diserahkan penanganannya ke provinsi agar lebih optimal.
Jalan-jalan yang berada di daerah perkotaan rata-rata sudah memenuhi standar bahkan melebihi 7 meter standar provinsi, sementara wilayah Banten selatan dan timur seperti Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Kabupaten Serang masih harus dilakukan pelebaran.
"Harusnya kan minimal 7 meter, ada beberapa jalan yang kurang dari itu. Tapi kondisinya sudah bagus. Maka kita penuhi standarnya. Nanti pelebarannya bertahap, khususnya yang membutuhkan pembebasan lahan dan prosesnya memakan waktu. Sekitar 5-7 ruas jalan yang akan dilebarkan hanya segmen yang kurang standar saja," kata dia.
Menurut Muhtarom, upaya tersebut selain dilakukan karena merupakan kewenangan provinsi Banten, juga karena termasuk kawasan strategis. Salah satunya kawasan Kesultanan Banten Lama karena menjadi kawasan straregis Provinsi Banten.
Oleh karenanya, Pemprov melakukan pembenahan agar ibukota provinsi Banten tersebut lebih nyaman dan indah dilalui masyarakat, ujarnya.
"Apalagi Kota Serang sebagai ibukota provinsi, jadi Pak Gubernur fokus melakukan pembenahan. Baik dari sisi transportasi, infrastruktur jalan, bangunan, taman dan sebagainya. Selain memenuhi syarat ketentuan standar provinsi, Gubernur ingin ada keindahan dan kenyamanan di sana. Ada trotoarnya, rambu-rambu, dan unsur pendukung lainnya," kata Muhtarom.